TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Remaja Anggota Komplotan Curanmor di Tangerang Ditangkap

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG - Remaja berinisial R (17) yang diduga merupakan anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan polisi.

 

Tak sendirian, ia ditangkap bersama dengan kedua rekannya yakni D (21) dan S (27) pada Kamis (31/7) lalu.

 

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan ketiga terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat beraksi melakukan pencurian di area parkir sebuah toko di kawasan Cisoka pada Selasa (29/7) lalu.

 

“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T. Tersangka R berperan sebagai joki, dan tersangka S memfasilitasi dengan membuat alat kunci letter T beserta anak kuncinya,” jelas Indra dikutip Selasa (5/8/2025).

 

Korban yang hendak membeli jengkol di pasar dan memarkirkan motornya di area parkir itu terkejut ketika ia mengetahui dirinya baru saja menjadi korban curanmor pada sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Setelah diperiksa melalui rekaman CCTV, aksi pelaku terlihat jelas. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Pihak kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

 

Para pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, mereka telah beraksi beberapa kali.

 

“Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T,” jelasnya.

 

Motor hasil curian para pelaku itu kemudian dijual oleh mereka ke seorang penadah yang kini tengah dalam pengejaran polisi. Uang haram tersebut pun kemudian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit