TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ahmad Dhani Gratiskan Pemutaran Lagu Dewa 19 Di Resto, Yang Minat Silakan DM

Reporter & Editor : AY
Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:52 WIB
Musisi, anggota DPR Ahmad Dhani. Foto : Ist
Musisi, anggota DPR Ahmad Dhani. Foto : Ist

LlJAKARTA - Musisi sekaligus Anggota DPR dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo memutuskan untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 di resto atau kafe, tanpa perlu membayar royalti.

Hal ini diumumkan Dhani melalui akun Instagramnya, Selasa (5/8/2025).

 

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Firzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Dhani dalam postingan bergambar personel lengkap Dewa 19.

 

Sementara pada caption-nya, Dhani mengatakan,"Yang berminat dm @officialdewa19". 

 

Pengumuman ini disambut meriah oleh para netizen yang membanjiri kolom komentar postingan tersebut. 

 

"Nah keren nih. Seragam seluruh cafe di Indonesia hanya muterin lagu-lagu Dewa," ujar @djautocare.

 

Sementara @r_ardikus mengatakan,"Semua cafe silakan putar lagu Dewa..gratisss..emang the best Pak De perwakilan rakyat macan Suroboyo".

 

Aturan Royalti Lagu 

Sedikit banyak, pengumuman Dhani cukup melegakan para pemilik resto atau kafe. Karena mereka tak mesti membayar royalti, jika ingin memutar lagu Dewa 19.

 

Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Besaran tarif yang dikenakan meliputi:

 

Royalti untuk pencipta lagu: Rp 60.000 per kursi per tahun

Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp 60.000 per kursi per tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit