TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin 25 Agustus 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 | 05:42 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota di Burger King Harapan Indah.

Untuk waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

Komentar:
Dprd
ePaper Edisi 25 Agustus 2025
Berita Populer
03
Si Raja Minyak “MRC” Resmi Jadi DPO

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Semen Padang Imbang 1-1 Lawan PSM Makassar

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Dewa United Sukses Gasak Persik Kediri 3-1

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 23 Agustus 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit