Buntut Kasus Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya87. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasus Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menyampaikan sejumlah temuan pada 23 September 2026. Sejumlah persoalan kemudian terungkap, mulai dari dugaan adanya fasilitas khusus atau mewah bagi warga binaan, lemahnya pengawasan dan keamanan, hingga dugaan pungutan liar (pungli) serta komersialisasi layanan.
Berbagai dugaan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan dan investigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Mashudi juga sempat diminta mengundurkan diri oleh anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo apabila tidak mampu melakukan pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
Saat itu, Mashudi menyatakan masih sanggup menjalankan tugas dan melakukan perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (1/10/2026).
Akbar memastikan pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Menurut dia, seluruh pelayanan dan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kemenimipas juga memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Internasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




