TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

APBD Perubahan Kota Tangerang Tahun 2025 Capai Rp 6,03 Triliun

Reporter & Editor : Redaksi
Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menandatangani berita acara pengesahan Perubahan APBD 2025.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menandatangani berita acara pengesahan Perubahan APBD 2025.

TANGERANG - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kota Tangerang  tahun 2025 sudah diketok palu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang yang digelar Selasa (26/8) pagi. Secara umum, besaran pos belanja daerah pada anggaran perubahan 2025 mencapai Rp 6,035  triliun atau lebih besar dari APBD murni 2025 yang mencapai 5,892 triliun dan jumlah ini naik lebih dari Rp 142, 24 miliar.

 

Namun demikian, DPRD Kota Tangerang mewanti-wanti Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bahwa terjadi penurunan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan 2025. Yakni, dari yang semula Rp 3,135 triliun pada APBD murni menjadi  Rp 3,060 triliun atau turun Rp 75,453 miliar setelah perubahan.

 

“Adanya penurunan PAD menjadi warning bagi Pemkot Tangerang mengingat sumber pembiayaan utama APBD Kota  Tangerang ke depan harus bertopang pada kemampuan keuangan daerah dan hendaknya dalam penyusunan  dan realisasi target PAD dengan mengaku pada database di atas,” ujar juru bicara Badan Anggaran DPRD  Kota Tangerang, Arief Wibowo dalam menyampaikan pandangannya saat paripurna. 

 

Lebih jauh disampaikan Arief, terdapat kenaikan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025.  Di mana pada APBD induk telah ditetapkan sebesar Rp 5,558 triliun dari semula Rp 5,492 triliun. Itu artinya  terdapat peningkatan sebesar Rp 94,351 miliar atau naik 1,72 persen. 

“Penambahan tersebut berasal dari bertambahnya  pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 18,781 miliar dan kenaikan transfer antar daerah sebesar  Rp 151 miliar,” ucapnya.

 

Pos-pos sumber pendapatan ini dijelaskan sebagai berikut, PAD yang semula ditetapkan Rp 3,135 triliun pada  APBD murni menjadi Rp 3.060 triliun atau turun Rp 75,453 miliar dengan komposisi pajak daerah  sebesar Rp 2,737 triliun dan retribusi daerah Rp 273,243 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang  dipisahkan sebesar Rp 17,513 miliar serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 31,564  miliar.

 

Ada pun pendapatan transfer yang disepakati adalah sebesar Rp 2,526 triliun terdiri atas pendapatan  transfer pemerintah pusat Rp 2,005 triliun dan pendapatan transfer antar daerah yakni Rp 502, 335 miliar.  

 

“Total belanja Perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan Rp 651, 546 miliar bila dibandingkan APBD  Perubahan 2024 yang mencapai Rp 5,382 triliun, naik 12,1 persen,” tuturnya.

 

Perbandingan antara belanja daerah dengan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 mengalami  defisit sebesar Rp 448,680 miliar yang ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun  2024.

 

Dalam kesempatan yang ada, para wakil rakyat pun memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tangerang supaya  mempunyai database dan menyeluruh untuk menentukan kebijakan dan alokasi anggaran. Berikutnya,   diusulkan agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk daerah rawan banjir, khususnya daerah pinggiran  perumahan elit seperti Perumahan Green Lake City dan Alam Sutera ditinjau kembali. 

 

“Maka dengan  laporan di atas Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang mengusulkan agar Raperda Perubahan APBD Kota  Tangerang 2025 dapat disetujui anggota dewan yang terhormat,” katanya.

 

Sementara Wali kota Tangerang, Sachrudin dalam pandangan akhir pengesahan mengatakan, persetujuan Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD  merupakan bukti nyata komitmen bersama antara  Pemerintah Kota dan DPRD dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera. 

 

“Persetujuan bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan  arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.

 

Perubahan APBD 2025, disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan ekonomi berbasis teknologi informasi, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup serta layanan publik berbasis  digital. Pada Perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 5,58 triliun, sedangkan  belanja daerah Rp 6,03 triliun dengan defisit Rp 448,68 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto. 

 

“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian supaya APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Perubahan APBD 2025 pun diselaraskan dengan kebijakan nasional, antara lain pengurangan  kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi,  pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.

 

Dengan telah disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi  Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit