TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Aparat Gadungan Penipu Warga Diringkus

Reporter & Editor : Redaksi
Senin, 08 September 2025 | 08:00 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku sebelumnya mengaku aparat baik TNI maupun Polri.  

Kasus ini sempat meresahkan warga dan viral di media sosial (medsos). Terduga pelaku bernama Paimajaya (33). Ia ditangkap di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI maupun Polri untuk meyakinkan korbannya.

Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/9) pukul 22.53 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono, bersama Tim Opsnal. 

 

“Pelaku mengaku sebagai anggota TNI Koramil Tangerang untuk meyakinkan korban dan berhasil membawa kabur rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 juta,” ungkap Kompol Hadi, Minggu (7/9).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke sebuah warung kelontong di Karawaci dengan penampilan menyerupai aparat, mengenakan atribut loreng dan membawa sejumlah kartu guna memperkuat pengakuannya. Ia memesan rokok dalam jumlah besar, meninggalkan kartu sebagai tanda akan kembali, namun justru kabur tanpa membayar. 

 

“Modusnya, pelaku itu seolah-olah aparat. Korban percaya karena melihat penampilan dan atribut yang digunakan, padahal setelah barang diambil, pelaku tidak kembali lagi,” jelas AKP Riono.

Pelaku diketahui sempat viral setelah aksi penipuannya diunggah korban, Achonk Lim, ke medsos dan ramai dibicarakan akun publik Tangerang. Dari hasil penyelidikan, pihak berwajib menemukan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksinya.

 

AKP Riono menuturkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku akhirnya dilacak keberadaannya di daerah Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sebelum ditangkap di rumahnya.

 

“Ketika didatangi, tersangka mengakui perbuatannya. Tidak ada perlawanan fisik, hanya sempat berargumen menolak dibawa. Setelah dijelaskan prosedur hukum dan ditunjukkan surat perintah, akhirnya pelaku bersedia dibawa ke Polsek Karawaci,” tuturnya.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM BCA, kartu KIR kendaraan, nota pembelian, flashdisk, topi loreng army dan sebuah handphone hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

 

Korban, Achonk Lim, pemilik warung di Karawaci mengaku lega setelah pelaku berhasil diringkus. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polsek Karawaci yang menurutnya bertindak cepat dan profesional. 

“Saya berterima kasih kepada Polsek Karawaci yang sudah cepat tanggap. Saya harap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya agar jadi efek jera dan pelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat. “Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 bebas pulsa,” tegas Kapolres. 

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Karawaci, sementara polisi terus melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga pernah menjadi tempat aksi serupa

Komentar:
ePaper Edisi 08 September 2025
Berita Populer
02
Dipotong Pajak 15 Persen

Nasional | 2 hari yang lalu

08
Kualifikasi Piala Asia 2026

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
Luruskan Hoaks Di Pom Bensin

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit