TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Depok Rabu 10 September, Hadir di 2 Lokasi

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 10 September 2025 | 05:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.

 

Jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi. Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari ini:

 

Lokasi 1 : Hyfresh Bojongsari Jalan Raya Bojongsari

 

Lokasi 2 : Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih 

    berlaku 2 lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.

Komentar:
ePaper Edisi 10 September 2025
Berita Populer
03
Pabrik Rokok Mulai Kurangi Karyawan

Nasional | 2 hari yang lalu

07
Hasil Demo

Opini | 22 jam yang lalu

08
10
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 18 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit