Warga Negara Cina Bobol Rumah Warga Tangerang, Pelaku Kabur ke Shanghai

TANGERANG - Komplotan pencuri yang merupakan tiga orang warga negara Cina, diduga membobol sebuah rumah di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan para pelaku berhasil membobol sebuah rumah pada Senin (25/8) lalu dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu.
“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah,” kata Jauhari dikutip Rabu (10/9/2025).
Pemilik rumah yang mengetahui rumahnya telah dibobol tersebut pun kemudian langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari situ, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku, mereka diketahui berinisial FS (49), HX (39), dan CW (40). Para pelaku setelah melancarkan aksinya itu disebut langsung menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pergi ke Shanghai.
“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai,” jelasnya.
Untungnya, pelaku FS dan HX berhasil ditangkap polisi saat hendak menaiki pesawat. Namun, pelaku CW berhasil melarikan diri lantaran dirinya telah berangkat terlebih dahulu dari rekan-rekannya.
Para pelaku disebut mengincar rumah kosong untuk dibobol secara acak. Sampai saat ini, kedua terduga pelaku yang sudah berhasil diamankan itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut akibat ulahnya.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.
Pihak kepolisian pun saat ini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap CW. Sementara untuk kedua pelaku yang telah diamankan, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Olahraga | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu