Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

SERANG - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan siap menjadi mediator antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten guna mencari solusi terbaik yang adil dan berimbang.
Kepala Kejati Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rangga Adekresna menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan nasional.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemprov Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga, Sabtu (4/10/2025).
Langkah proaktif ini, kata Rangga, sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi undang-undang.
“Kami siap membantu Pemprov Banten membuka ruang komunikasi bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten,” tambahnya.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi isu liar yang dapat menimbulkan kerugian bersama. “Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Sebagai informasi, Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 dan menjadi kawasan strategis riset serta pengembangan teknologi nasional. Namun, seiring berkembangnya wilayah Kota Tangerang Selatan, kawasan tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur akses utama mobilitas.
Kebijakan penutupan jalan di kawasan Puspitek belakangan ini menimbulkan dinamika sosial, terutama bagi warga yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas ekonomi dan keseharian.
“Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Karena itu, Kejati Banten siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemprov Banten, dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” jelas Rangga.
Melalui pernyataan resminya, Kejati Banten juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berpotensi merugikan secara hukum maupun sosial.
“Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menerima aspirasi masyarakat secara konstruktif,” kata Rangga.
Pihaknya bahkan membuka layanan pengaduan dan mediasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau mendapatkan informasi lebih lanjut. Layanan tersebut dapat diakses melalui Bagian Penerangan Hukum Kejati Banten.
Langkah ini menjadi bukti peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi humanis dan menjaga keharmonisan sosial di Banten.(*)
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu