Prabowo Tegakkan Pasal 33, Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal

BANGKA BELITUNG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera sebagai bukti serius peneggakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja, di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
“Ini suatu bukti bahwa Pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegasnya.
Kepala Negara mengatakan, jika praktik ini terus berjalan dan tidak diselamatkan negara, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliunan. Ia mengatakan, nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp 6 triliun–Rp 7 triliun. Sementara, potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp 300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.
Prabowo mengapresiasi kinerja yang dilakukan aparat hukum. Ia meminta, ke depannya TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh Indonesia.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni, bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” ujarnya.
Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tambahnya.
Pabrik yang disita Kejagung antara lain, PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu