TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bayar Tilang Elektronik Kini Bisa Dilakukan di Lokasi Pelanggaran

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Ilustrasi ETLE. Foto : Ist
Ilustrasi ETLE. Foto : Ist

JAKARTA - Korlantas Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis digital melalui revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejumlah perangkat baru seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperkenalkan di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (9/10/2025).

 

Seluruh perangkat tersebut kini telah terintegrasi penuh dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan mulai digunakan di lapangan.

 

“Seluruh perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas dan langsung digunakan, tidak hanya saat Operasi Zebra,” ujar Kompol Aristo, dalam perkenalan itu, seperti dikutip mediahub.polri.go.id.

 

Aristo menjelaskan, perangkat baru ini memiliki beragam fungsi. Mulai dari pencetakan bukti pelanggaran hingga pemantauan real-time yang dapat diakses langsung oleh petugas di lapangan.

 

Kompol Irwan menambahkan, ETLE Portable unggul dalam hal fleksibilitas penggunaan. Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen, versi portable dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.

 

“Perangkat ini bisa ditempatkan di titik rawan pelanggaran atau kecelakaan berdasarkan hasil analisis. Jika kondisi sudah tertib, perangkat dapat dipindahkan ke lokasi lain,” jelasnya.

 

Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah dioperasikan di wilayah Polda Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah. Implementasi di luar Jawa akan dilakukan secara bertahap.

 

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata Polri dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.

 

“Sistem ini memudahkan masyarakat karena pembayaran denda bisa dilakukan langsung di tempat. Bukti pelanggaran juga langsung dicetak melalui printer thermal,” ujarnya.

 

Faizal menambahkan, penerapan sistem digital ini juga menutup peluang praktik tidak transparan antara petugas dan pelanggar.

 

“Dengan ETLE Mobile dan Printer Thermal, tidak ada lagi transaksi manual. Semua terekam dan terintegrasi dalam sistem nasional,” tegasnya.

 

Korlantas Polri berkomitmen memperluas penerapan ETLE Mobile dan ETLE Portable ke seluruh polda dan polres di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik menuju Polri yang modern, transparan, dan akuntabel.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit