TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bertentangan Dengan Aturan Lebih Tinggi, Pemkab Pandeglang Bakal Hapus Puluhan Perda

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Ilustrasi Perda Pandeglang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)
Ilustrasi Perda Pandeglang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, bakal menghapuskan sekitar 43 peraturan daerah (perda) yang terbit sejak 2011 hingga 2024. Penghapusan puluhan perda tersebut karena tidak lagi sejalan atau tidak ada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).

 

Di antara perda yang bakal dihapuskan yakni, Perda Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Biaya Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemahan Haji. Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Pemerintahan Desa.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Goenara Darajat menjelaskan, terdapat dua mekanisme dalam proses penghapusan perda. Pertama jika terdapat peraturan yang lebih tinggi dan kemudian aturan di bawahnya dianggap sudah tidak relevan, maka secara otomatis aturan di bawahnya dinyatakan sudah tidak berlaku.

 

Kedua adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas dasar judicial review dan kemudian perda-perda yang ada itu dinyatakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum, maka itu bisa batal demi hukum dan dihapuskan. “Untuk penghapusan (perda, red) kami masih melakukan inventarisasi mana saja perda yang memang perlu dihapuskan dan penghapusannya sedang kami klasifikasikan, masuk kategori mana apa yang pertama atau kedua,” ujar Goenara, Selasa (14/10/2025).

 

Menurutnya, rencana penghapusan puluhan perda ini terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan DPRD Pandeglang. Sebab, perda yang akan dihapuskan merupakan regulasi yang disepakati antara eksekutif dengan legislatif.

 

“Sebelumnya kami juga selalu berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten maupun Kanwil Hukum Banten, kami lakukan harmonisasi ini dalam konteks pra harmonisasi. Jadi agar ada satu pola pikir yang sama, sudut pandang yang sama dalam penyusunan perda tersebut. Baik dari unsur pemda maupun provinsi dan juga dari Kanwil Hukum, nanti kemudian DPRD ini tentunya sebagai mitra pemerintah daerah wajib kita lakukan pembahasan dan koordinasi,” pungkasnya.

 

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, sangat mendukung upaya pemerintah daerah yang akan menghapuskan puluhan perda yang dinilai sudah tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Kami sepakat perda yang sudah tidak aktif, artinya perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kalau memang masih penting maka bisa dilakukan revisi atau jika penting dihapus saja,” kata Habibi.

 

Bapemperda, sambungnya, juga sudah meminta Bagian Hukum Setda Pandeglang untuk menginventarisasi perda-perda mana saja yang sudah tidak aktif. Namun ternyata hingga saat ini data tersebut belum diterima oleh Bapemperda.

 

“Kami juga membuat perda yang bisa bermanfaat untuk proses perjalanan pelaksanaan roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, sebaiknya perda yang sudah tidak aktif dan tidak linier dengan aturan yang baru dihapus saja,” saran politisi Golkar ini.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit