TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Langgar Aturan, 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera & Bintaro Digaruk Petugas

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 20 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Salah satu reklame yang disita Petugas. Foto : Ist
Salah satu reklame yang disita Petugas. Foto : Ist

SERPONG UTARA — Puluhan reklame ilegal di kawasan Alam Sutera dan Bintaro ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. Sebanyak 37 alat peraga tanpa izin digaruk petugas dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar pada Senin (20/10/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah kota. 

 

Ia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

“Dari hasil kegiatan OPP reklame hari ini, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujar Muksin kepada wartawan.

 

Dijelaskannya, reklame-reklame tanpa izin itu dipasang oleh berbagai pihak di lokasi strategis tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Di kawasan Alam Sutera, petugas mencopot sejumlah reklame milik Study Canada dan Monash University. Lalu di Pusdiklatnas, reklame milik Skill Town dan Cherrywood ikut diturunkan, termasuk dua spanduk bertema aroma rokok yang membentang di jalan utama kawasan tersebut.

 

Sementara di wilayah Bintaro, petugas juga menurunkan papan merek Botanica Bellisa berukuran besar, satu unit T-Banner JIC, serta papan iklan Sinarmas World Academy yang terpasang di perempatan lampu merah Pondok Aren.

 

Muksin menegaskan, reklame-reklame itu tidak hanya menyalahi ketentuan perizinan, tetapi juga merusak estetika kota. 

 

“Selain mengganggu keindahan, reklame ilegal ini juga melanggar ketentuan dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus menggelar patroli rutin dan operasi serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. 

 

“Kami imbau seluruh pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Kalau masih ditemukan pelanggaran, kami tak segan menindak tegas sesuai prosedur,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit