Pemkot Tangerang Teguhkan Langkah Wujudkan Bebas Pasung
 
          TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen kuat dalam mewujudkan masyarakat yang bebas dari praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Komitmen tersebut ditegaskan dalam puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Nasional (HKJN) 2025, yang dipusatkan di Kota Tangerang, Kamis (30/10).
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Dante Saksono Harbuwono menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghapus praktik pemasungan di Indonesia.
“Hari ini (kemarin,red), kami deklarasikan gerakan Indonesia Bebas Pasung. Diatensikan untuk lebih banyak daerah yang dipastikan bebas pasung. Karena banyak kasus di antara mereka yang sebenarnya sudah stabil dan bisa kembali beraktivitas,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hingga kini telah dilakukan screening kesehatan jiwa terhadap lebih dari 20 juta masyarakat, khususnya dalam proses Cek Kesehatan Gratis (CKG).
“Gangguan mental bukan hal sepele. Itu menyangkut produktivitas dan kesejahteraan keluarga. Karenanya, penanganan harus menyentuh akar masalah, mulai dari keluarga hingga lingkungan kerja,” jelasnya.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mempercayakan Kota Tangerang sebagai tuan rumah peringatan nasional tersebut.
Dia menegaskan, penyelarasan antara program pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan layanan kesehatan jiwa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan jiwa di Kota Tangerang. Melalui berbagai program seperti Puspaga, kami melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengenali dan mengatasi persoalan mental sejak dini,” ujar Sachrudin.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni turut menjelaskan bahwa seluruh 39 puskesmas di Kota Tangerang telah memiliki layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan rumah sakit daerah dan jejaring rumah sakit jiwa di Jakarta dan Bogor.
“Kami juga membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di setiap kecamatan, yang bekerja sama dengan unsur Babinsa, Binamas, kader jiwa dan Dinas Sosial. Tim ini siap melakukan penanganan cepat terhadap kasus ODGJ di lingkungan masyarakat,” terangnya.
Dirinya menambahkan, Pemkot Tangerang telah dinyatakan bebas pasung dan berkomitmen memastikan tidak ada bentuk penahanan atau pembatasan akses terhadap penyandang gangguan jiwa, termasuk di panti rehabilitasi.
“Kami pastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan terbuka. Ke depan, kami pun menyiapkan empat psikolog klinis guna memperkuat layanan konsultasi dan call center bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tutupnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
 
  




















 
        

