TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Bupati Sudewo Selamat Dari Pemakzulan

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 01 November 2025 | 06:57 WIB
Bupati Pati Sudewo. Foto : Ist
Bupati Pati Sudewo. Foto : Ist

JAWA TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberi rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati Sudewo. Politisi Partai Gerindra itu selamat dari pemakzulan, lantaran mendapat dukungan mayoritas anggota Dewan.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan agenda mendengar laporan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, di Gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025), diakhiri dengan voting atau pengambilan suara anggota Dewan. Rapat tersebut diikuti 49 dari 50 anggota DPRD Pati dan dihadiri langsung oleh Bupati Sudewo. 

 

Berdasarkan voting yang dilakukan, sebanyak 36 anggota meminta tidak ada pemakzulan terhadap Sudewo. Sisanya, menyatakan Sudewo dimakzulkan. 

 

“Apakah Bapak dan Ibu yang hadir setuju kalau bupati dimakzulkan?” tanya Ketua DPRD Pati Ali Badrudin kepada seluruh anggota Dewan.

 

Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan itu meminta para anggota DPRD Pati yang menyetujui pemakzulan atau pemecatan terhadap Bupati Pati berdiri. 

 

“Yang setuju (Bupati Pati) dimakzulkan 13 anggota. Seluruhnya dari Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada yang lain,” ujarnya. 

 

Dengan begitu, sambung dia, mayoritas anggota DPRD Pati menolak pemakzulan. Satu-satunya fraksi yang mendukung pemakzulan adalah PDI Perjuangan. Sementara, enam fraksi lain, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat dan PKS, menyatakan tidak setuju dengan pemakzulan. 

 

“Kalau dihitung berarti 13 (setuju pemakzulan) berbanding 36 (menolak pemakzulan). Untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat, keputusan harus mendapat dukungan 2/3 anggota, atau minimal disetujui oleh 33 anggota,” terang dia. 

 

Lebih lanjut, Ali meminta keputusan DPRD atas Hak Menyatakan Pendapat, dapat disetujui oleh semua pihak. 

 

“Teman-teman Fraksi PDI Perjuangan harus menerima keputusan hak menyatakan pendapat, ini telah menjadi keputusan,” cetusnya. 

 

Ali juga membacakan keputusan Rapat Paripurna DPRD Pati atas hak menyatakan pendapat, yakni rekomendasi atau perbaikan kinerja bupati untuk tahuntahun berikutnya. 

 

“Itu sudah jadi keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini. Rapat paripurna hak menyatakan pendapat anggota DPRD Kabupaten Pati tentang kebijakan bupati selesai, dan rapat paripurna saya nyatakan ditutup,” tandasnya. 

 

Sebelum pengambilan keputusan, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Sudewo terlebih dahulu menyampaikan laporan selama penyelidikan yang dilakukan, pada Agustus sampai Oktober 2025. Laporan pansus hak angket ini dibacakan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, beserta sekretaris dan para anggota secara bergiliran.

 

Pansus hak angket menyatakan, ada 12 poin terkait kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, dan penentuan proyek infrastruktur. 

 

Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan. 

 

Setelah rekomendasi pansus dibacakan, masing-masing fraksi di DPRD Pati menyampaikan pandangan atas laporan tersebut. 

 

Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Iqbal menuturkan, Sudewo telah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Pati, buntut dari segala kebijakannya yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan. 

 

Dia membeberkan beberapa contoh kebijakan yang melanggar, seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

 

“Berdasarkan temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tuturnya. 

 

Namun, Fraksi PKS memiliki pendapat berbeda. Mereka merekomendasikan perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati dengan saran atau rekomendasi perbaikan. 

 

“Perbaikan pengelolaan Pemerintahan Daerah untuk mensejahterakan masyarakat Pati, dengan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan,” tutur Ketua Fraksi PKS di DPRD Pati, Narso. 

 

Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat serupa. Anggota Fraksi Golkar yang juga anggota pansus hak angket Endah Sri Wahyuningati membacakan rekomendasi Fraksi Golkar, yang mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati. 

 

“Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik,” ucap Mbak Ning-sapaan Endah Sri Wahyuningati. 

 

Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra Yeti Kristianti juga meminta Sudewo tidak dimakzulkan sebagai Bupati Pati. 

 

“Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depan,” cetusnya. Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, dibentuk Rabu (13/8/2025), setelah ribuan warga Pati menggelar demonstrasi menuntut pemakzulan Sudewo. 

 

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBBP2) sebesar 250 persen.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit