TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang: Ada Kondominium, Perhiasan hingga Koleksi Tas Branded

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 03 November 2025 | 13:34 WIB
Sandra Dewi dan koleksi tasnya. Foto : Ist
Sandra Dewi dan koleksi tasnya. Foto : Ist

JAKARTA ? Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan berbagai aset milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara.

 

Langkah ini dilakukan setelah seluruh harta sitaan ? termasuk sejumlah aset atas nama sang istri, Sandra Dewi ? telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi disengketakan di pengadilan.

 

?Aset yang telah inkracht dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Tim Jaksa Eksekutor akan menyerahkannya ke BPA untuk proses selanjutnya,? ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (3/11/2025).

 

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah hartanya. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut, sehingga proses pelelangan kini bisa dilanjutkan tanpa hambatan hukum.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Ketua Majelis Rios Rahmanto mengabulkan pencabutan gugatan tersebut pada sidang Selasa (28/10/2025).

 

?Majelis menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon,? kata Rios dalam sidang.

 

Usai sidang, Humas PN Jakpus Andi Saputra memaparkan daftar aset yang sempat menjadi objek sengketa, mulai dari perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Pakubuwono Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan yang diblokir, hingga koleksi tas mewah.

 

Dalam putusan kasus Harvey Moeis, aset tersebut turut disebut sebagai hasil sitaan penyidik. Di antaranya terdapat puluhan tas bermerek, logam mulia, deposito senilai Rp 33 miliar, serta sejumlah properti bernilai tinggi.

 

Dengan selesainya proses hukum, seluruh aset tersebut kini tengah dinilai kembali untuk kemudian dilelang oleh BPA Kejaksaan RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 3 hari yang lalu

03
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

07
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit