Yusril Akan Berantas Judol Hingga Ke Akarnya
JAKARTA - Pemerintah bertekad memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menjadi strategi utama untuk menutup seluruh aliran dana ilegal di balik bisnis haram tersebut.
“Melalui pendekatan ini, Pemerintah menargetkan pemberantasan judi online secara mendalam, sekaligus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga melalui Komite TPPU,” ujar Yusril dalam acara Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas TPPU terkait Perjudian Online di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, selama ini penindakan terhadap judi online sering tersendat karena fokus lebih banyak diarahkan pada pelaku dan platformnya, sementara jaringan keuangan di belakangnya jarang tersentuh.
Pendekatan TPPU diharapkan dapat menelusuri, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan yang digunakan untuk memperluas operasi judi online.
PPATK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait peredaran judi online,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi tanpa tumpang tindih kewenangan.
Saya tidak akan mencampuri urusan teknis kementerian atau lembaga lain, namun memastikan semuanya bekerja efektif dalam satu arah kebijakan bersama,” katanya.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan pemberantasan judi online.
Ini bukan hanya soal hukum, namun juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah juga membuka peluang memperkuat kerja sama lintas negara untuk memutus rantai praktik judi online lintas yurisdiksi.
Kami akan mempertegas dan memperluas kerja sama antarnegara. Bila perlu, kita adakan dialog dan kesepakatan untuk menghentikan judi online secara bersama,” ucap Yusril.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi fenomena sosial ekonomi yang kompleks dan berdampak luas.
Judi online sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” jelasnya.
Ivan mengatakan, upaya pemberantasan judi online mulai menunjukkan hasil. Perputaran uang dalam transaksi judi online berhasil ditekan signifikan, dari Rp 359 triliun pada 2024 menjadi Rp 155 triliun hingga triwulan IV 2025. Deposit masyarakat untuk bermain juga turun drastis dari Rp 51 triliun menjadi Rp 24 triliun.
Komitmen bersama ini bagian dari pelaksanaan arahan Presiden terkait Asta Cita, untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online,” ujarnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Selebritis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


