TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Perang Terhadap Judol Berbuah Manis

Transaksi Judi Online Turun Drastis, dari Rp 359 Triliun Jadi Rp 155 Triliun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:53 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto : Ist

JAKARTA – Perang pemerintah terhadap praktik judi online (judol) mulai menunjukkan hasil nyata. Nilai transaksi judol di Indonesia tercatat anjlok signifikan. Pada 2024, perputaran dana judol masih mencapai Rp 359 triliun, sementara sepanjang 2025 turun drastis menjadi Rp 155 triliun

 

Data tersebut bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kuartal III 2025. Dengan capaian tersebut, perputaran uang judol pada 2025 tercatat turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah bergerak secara menyeluruh (all-out) dalam memerangi judi online demi melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Meski belum sepenuhnya hilang, penurunan transaksi dinilai cukup signifikan.

 

“Ini menunjukkan negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Menurut Meutya, data PPATK menjadi indikator kredibel bahwa kebijakan pemerintah berjalan efektif dan terukur. Upaya tersebut meliputi pengawasan transaksi keuangan, pemutusan akses digital, hingga penegakan hukum lintas sektor.

 

“Data PPATK memperkuat klaim bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, serta penegakan hukum yang dilakukan pemerintah telah berjalan efektif,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Meski capaian ini dinilai positif, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan berpuas diri. Pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi online akan terus diperketat.

 

“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pengawasan internal langsung ditindaklanjuti.

 

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 155,4 triliun. Angka ini turun tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,8 triliun.

 

Tak hanya nilai transaksi, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Sepanjang 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 9,7 juta pemain.

 

PPATK juga mencatat penurunan pada nilai deposit pemain. Jika pada 2024 total deposit mencapai Rp 51 triliun, maka hingga Oktober 2025 nilainya menyusut menjadi Rp 24 triliun.

 

“Kalau dibandingkan tahun lalu yang Rp 359 triliun untuk 12 bulan penuh, sekarang mendekati akhir tahun kita berhasil menekan hingga Rp 155 triliun,” ujar Ivan di kantor PPATK, Gambir, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

 

Ivan menegaskan, pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat dampaknya yang luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

 

“Ini merupakan komitmen bersama untuk menjalankan arahan Presiden terkait Astacita, khususnya dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online,” jelasnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai penurunan drastis transaksi judi online tidak lepas dari kerja lintas sektor pemerintah yang terkoordinasi dengan baik.

 

“Menurunnya transaksi judi online ini merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor pemerintah, khususnya yang dipandu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Nurul kepada redaksi, Rabu (18/12/2025).

 

Ia menegaskan DPR akan terus memperkuat payung hukum dan pengawasan ruang digital guna menutup celah praktik judi online di Indonesia.

 

Salah satunya melalui dorongan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami mendorong penguatan peran Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pengawasan ruang digital, termasuk pemblokiran situs dan konten bermuatan judi online,” ujarnya.

 

Penurunan tajam transaksi judi online ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat, dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit