Ditreskrimum Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 1,6 Miliar di Serang
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menghentikan upaya peredaran uang palsu dalam jumlah besar di wilayah Kota Serang. Dua pria berinisial ES (50) dan SK (58) ditangkap setelah keduanya diduga memasarkan uang rupiah dan dolar Amerika palsu dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 1,64 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ES menyimpan uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu serta uang dolar palsu pecahan USD 100 dan USD 50 di dalam salah satu ruangan,” ujar Dian, Jumat (7/11/2025).
Selain uang palsu, polisi turut mengamankan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan, seperti peti kayu, kain, dan kardus. Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak dan menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” ungkap Dian.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000
550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100
150 lembar uang dolar palsu pecahan USD 50
4 peti kayu dan 10 kardus penyimpanan
Total nilai uang palsu tersebut mencapai Rp 1.644.563.589.
Kedua tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang maupun investasi yang terdengar tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Dian.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu


