TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu Senilai Rp623 Juta

Reporter & Editor : AY
Rabu, 29 April 2026 | 15:29 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat pemusnahan uang 8.527 lembar uang palsu dengan total nilai sekitar Rp623,8 juta, Rabu (29/4/2026). Foto : Ist
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat pemusnahan uang 8.527 lembar uang palsu dengan total nilai sekitar Rp623,8 juta, Rabu (29/4/2026). Foto : Ist

SERANG – Polda Banten bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu dengan total nilai sekitar Rp623,8 juta, Rabu (29/4/2026). Uang tersebut berasal dari temuan di masyarakat dan tidak terkait proses hukum (non yuridis).


Rinciannya, pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa seluruh uang telah melalui proses verifikasi dan dipastikan tidak asli sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan. Ia menegaskan, uang tersebut bukan barang bukti perkara, melainkan hasil penanganan administratif.


Hengki juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ciri keaslian rupiah serta segera melapor jika menemukan uang mencurigakan. Menurutnya, peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem keuangan.


Sementara itu, Kepala BI Perwakilan Banten Ameriza M. Moesa menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas rupiah. Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat akan terus diperkuat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah guna mencegah peredaran uang palsu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit