Pemerintah Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Nilai Transaksi 2025 Capai Rp155 Triliun
JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menutup 2.458.934 situs dan konten judi online dalam periode 20 Oktober–2 November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs web judi, sementara sisanya berupa konten yang tersebar melalui layanan berbagi file.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya berfokus pada situs utama judi, melainkan juga materi promosi yang beredar melalui platform digital.
“Tidak semua konten di layanan file sharing itu murni judi. Namun untuk membatasi akses masyarakat, kami tetap menindak konten-konten yang terindikasi,” ujar Meutya dalam konferensi pers bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (2/11).
Dari hasil pemantauan Komdigi, terdapat lebih dari 123 ribu konten judi online tersebar di berbagai platform. Rinciannya:
Platform Meta: 106.000 konten
Google & YouTube: 41.000 konten
X (Twitter): 18.600 konten
Telegram: 1.942 konten
TikTok: 1.138 konten
LINE: 14 konten
App Store: 3 aplikasi
Selain pemblokiran situs dan konten, pemerintah juga menindak aliran dana judi online. Dalam periode yang sama, 23.604 rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas judi dilaporkan Komdigi kepada PPATK.
“Rekening menjadi jalur utama perputaran dana. Jadi tidak hanya akses situs yang kami putus, tetapi juga aliran uangnya,” jelas Meutya.
Transaksi Judi Online Turun Tajam
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan bahwa nilai transaksi judi online sepanjang 2025 berada di angka Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.
Penurunan juga tercatat pada jumlah setoran pemain (deposit), dari Rp51 triliun di 2024 menjadi Rp24,9 triliun tahun ini.
Menurut PPATK, 80 persen pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Jumlah pemain pada kelompok ini turun hingga 68 persen dibanding tahun lalu.
“Tanpa intervensi pemerintah, potensi transaksi judi tahun ini bisa menembus Rp1.000 triliun. Namun kolaborasi lintas lembaga berhasil menekan perputaran menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III,” ujar Ivan.
PPATK memperkirakan hingga akhir 2025, perputaran dana judi online tidak akan melebihi Rp200 triliun.
Kerja Sama Internasional Diperkuat
Meutya menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan kejahatan lintas negara, sehingga perlu kolaborasi internasional. Arahan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada forum APEC.
“Judi online dioperasikan jaringan internasional. Karena itu kami memperluas kerja sama agar penindakan bisa lebih efektif,” ucapnya.
Pemerintah memastikan penindakan akan terus berjalan, mulai dari pemblokiran situs dan aplikasi, penelusuran rekening transaksi, hingga pelaporan konten ilegal di platform digital.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu


