Rusdi Alam Sebut Festival KIM 2025 Beri Kontribusi Nyata Sampaikan Informasi Publik di Era Digital
TANGERANG-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) menggelar Festival dan Kompetisi Komunikasi Informasi Masyarakat (KIM) 2025 di Kota Tangerang pada 14-15 November 2025. Festival dan Kompetisi KIM 2025 menghadirkan berbagai acara berupa talkshow literasi digital, inovasi digital, serta pameran stand dari perwakilan KIM berbagai kota dan kabupaten se-Indonesia.
Pada malam puncak Festival dan KIM 2025, di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Sabtu (15/11/2025) malam, dihadiri Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi Fifi Aleyda Yahya, Kepala BPSDM Komdigi Boni Pudjianto, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam serta pejabat pratama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengapresiasi atas penunjukan Kota Tangerang sebagai tuan rumah pelaksanaan Festival KIM 2025.
“Kami berterimakasih kepada Kementerian Komdigi yang telah memilih Kota Tangerang sebagai tuan rumah. Penyelenggaraan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat peran KIM di masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan, bahwa KIM memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah menyebarluaskan informasi publik secara cepat dan akurat.
“KIM memberikan kontribusi nyata dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Akses informasi yang baik sangat diperlukan agar masyarakat memahami kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
Rusdi menekankan, pentingnya penguatan literasi digital di tengah perkembangan teknologi informasi. Ia menyampaikan, bahwa pola literasi konvensional perlu beradaptasi seiring meningkatnya interaksi masyarakat, khususnya generasi muda dengan platform digital. Transformasi fasilitas pelayanan publik seperti perpustakaan menuju perpustakaan digital menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.
Menanggapi sambutan Dirjen KPM Komdigi mengenai tingginya penggunaan internet oleh anak di bawah usia 17 tahun, Rusdi menegaskan, pentingnya pengawasan orang tua serta regulasi pembatasan akses informasi berdasarkan kategori usia.
“Media sosial dan smartphone memiliki sisi positif maupun negatif. Karena itu, diperlukan pengawasan orang tua serta peran pemerintah dalam memastikan pembatasan konten berjalan dengan baik sehingga ruang digital tetap aman bagi generasi muda,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



