TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Dua Kali Tipu Warga

Bawa Senjata Api, Jaksa Gadungan Dibekuk Di Pamulang

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 17 November 2025 | 06:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apreza Darul Putra ungkap kasus jaksa gadungan di Pamulang. Foto : Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) Apreza Darul Putra ungkap kasus jaksa gadungan di Pamulang. Foto : Ist

SERPONG - Seorang jaksa gadungan berinisial TRM (49) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Pamulang pada Rabu (12/11) malam. TRM menipu warga dan meraup uang Rp 310 juta. 

 Penangkapan dilakukan tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejagung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Apreza Darul Putra membenarkan keberhasilan operasi tersebut.

 

“Pelaku berhasil menipu seseorang sejumlah Rp 310 juta. Kami berhasil mengamankan uangnya, dan yang bersangkutan juga ternyata diketemukan membawa senjata api,” ujar Apreza dalam keterangan yang diterima. 

 

Apreza mengungkapkan, TRM ternyata merupakan mantan jaksa yang dipecat tidak hormat pada 2009 karena kasus penipuan. Pengalamannya di lingkungan Kejaksaan membuatnya mampu meyakinkan korban dalam menangani kasus.

 

“Dia mengaku kenal dengan beberapa orang Kejaksaan. Yang disampaikan kepada korban itu memang ia tahu, karena dulu dia mantan pegawai,” jelas Apreza.

 

Pelaku menjalankan modus dengan menawarkan bantuan untuk mengurus perkara di Kejagung. Untuk meyakinkan korban, TRM bahkan menggunakan seragam dan atribut pangkat asli seolah-olah ia masih aktif bertugas.

 

Hasil interogasi mengungkap bahwa aksi penipuan ini bukan yang pertama dilakukan TRM. Sebelumnya, ia mengaku pernah menipu korban lain dan mendapatkan uang sekitar Rp 200 juta.

 “Berdasarkan pengakuan dari interogasi, baru terhadap dua orang. Dulu pernah melakukan juga hal yang sama, Rp 200 juta,” kata Apreza.

 

Pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang dibawanya telah diserahkan ke Polres Tangsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 Apreza menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan penentuan pasal dan proses hukum kepada penyidik kepolisian. Namun, salah satu pasal yang pasti dikenakan adalah kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

Penangkapan TRM sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi hukum dan menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur cepat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit