Koperasi Pemulung Berdaya di Tangsel, Anggota Raup Penghasilan hingga Puluhan Juta
SERPONG — Anggapan bahwa pemulung memiliki pendapatan tidak menentu ternyata tidak berlaku bagi puluhan pemulung di Tangerang Selatan. Di Serpong, kelompok pemulung justru berhasil meraih penghasilan stabil berkat kehadiran Koperasi Pemulung Berdaya, yang juga dikenal sebagai Recycle Business Unit (RBU).
Koperasi ini dibentuk untuk menaungi para pemulung yang sebelumnya bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Melalui program pemberdayaan yang digagas sebuah perusahaan air minum dalam kemasan pada 2013, para pemulung mendapat akses lahan serta peralatan untuk mengolah sampah botol plastik menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Sekretaris Koperasi Pemulung Berdaya, Juleha, menyampaikan bahwa sejak awal berdiri, sekitar 70 persen anggota merupakan pemulung yang kini beralih menjadi pekerja di unit daur ulang. Sisanya adalah tenaga pendukung yang memastikan operasional usaha berjalan efisien dan mandiri.
Saat ini, koperasi menjadi sumber penghidupan bagi 59 anggota. Tidak seperti pemulung konvensional yang pendapatannya bergantung pada temuan harian, anggota koperasi menerima gaji bulanan tetap sekaligus bagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
“Di RBU, anggota mendapatkan gaji tetap meskipun usaha sedang kurang menguntungkan. SHU tetap dibagikan setiap tahun,” ujar Juleha saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa besar kecilnya SHU mengikuti kondisi keuangan koperasi. Ketika penjualan produk daur ulang menurun akibat harga pasar yang tidak stabil, koperasi masih ditopang oleh unit simpan pinjam yang biasanya tetap memberikan keuntungan. Dari unit inilah SHU untuk anggota tetap terjaga.
Gaji anggota koperasi saat ini berada di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan, bergantung pada masa kerja. Meski belum menyamai Upah Minimum Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 4.974.392, nominal tersebut jauh lebih baik dibandingkan banyak usaha daur ulang lain.
“Masih ada tempat daur ulang yang menggaji pekerjanya hanya Rp 1,5 juta. Di koperasi ini kondisinya jauh lebih layak,” jelasnya.
Selain pendapatan yang lebih terjamin, anggota RBU juga mendapat perlindungan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Pada masa awal pendirian, koperasi bahkan menanggung iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan pertama. Meski begitu, fasilitas ini kini jarang digunakan karena sebagian besar anggota sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



