Awas Rayuan Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Diminta Bertindak
JAKARTA – Maraknya promosi jasa nikah siri berbayar di media sosial menuai kecaman DPR. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian menertibkan praktik komersialisasi akad nikah yang dinilai merusak nilai agama dan melanggar hukum negara.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai jasa nikah siri seperti akun TikTok @nikahsiri.tangerang—yang menawarkan paket akad mulai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta—telah mereduksi kesakralan pernikahan dan menabrak aturan negara. Menurutnya, praktik itu bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum.
Selly menegaskan nikah siri berbayar berpotensi membuka ruang penyimpangan, seperti eksploitasi perempuan, poligami ilegal, hingga kerentanan anak dalam status perdata. “Ini sudah masuk wilayah komersialisasi agama dan membahayakan,” ujarnya.
Ia mengusulkan lima langkah:
1. Penindakan tegas terhadap pelaku jasa nikah siri.
2. Penguatan sistem pencatatan nikah dan digitalisasi layanan KUA.
3. Edukasi publik risiko hukum nikah tidak tercatat.
4. Penutupan akun medsos yang memasarkan jasa nikah siri.
5. Pembinaan ketat bagi penyuluh agama dan penghulu.
Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko menambahkan, praktik itu bahkan bisa mengarah pada prostitusi terselubung. Ia meminta Kemenag membuat regulasi khusus untuk layanan nikah dan memperketat pengawasan.
Menanggapi hal itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menegaskan nikah tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum. Tanpa buku nikah, pasangan tidak memiliki perlindungan atas hak nafkah, warisan, pengakuan anak, maupun perlindungan hukum bila terjadi kekerasan rumah tangga.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
















