TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pembahasan UMK 2026 Tunggu Regulasi Dari Pusat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 28 November 2025 | 07:45 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG-Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun 2026 hingga kini belum dapat dilakukan. Hal ini lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih menuggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait UMK. 

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang menjelaskan, bahwa regulasi tersebut menjadi dasar utama dalam proses perhitungan dan pembahasan UMK. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak bisa melakukan rapat pembahasan secara resmi. “Belum dibahas, kami sedang menunggu regulasi dari pusat,” ujar Endang. 

 

Endang mengatakan, bahwa pembahasan UMK biasanya mulai dilakukan pada triwulan IV, tepatnya sekitar November. Pada periode tersebut, stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha mulai duduk bersama membahas formulasi upah.

 

 Namun, tahun ini situasinya berbeda. Hingga mendekati akhir November, formulasi dasar penghitungan UMK dari pemerintah pusat belum juga dirilis. Hal ini membuat seluruh proses pembahasan di tingkat daerah ikut tertunda. “Seharusnya sekarang-sekarang ini, sebelum akhir November, pembahasan sudah berjalan,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, bahwa tanpa acuan resmi, penetapan UMK tidak bisa dilakukan karena harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

Nantinya, setelah regulasi dikeluarkan, pembahasan UMK 2026 Tangsel akan dilakukan secara intensif oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota. Forum tersebut akan menggelar serangkaian rapat selama sekitar dua pekan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait besaran UMK.

 

 Endang menerangkan, bahwa daerah juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Kita juga menunggu dari provinsi menetapkan UMP. Kan mekanismenya regulasi keluar, provinsi menetapkan, baru daerah melakukan pembahasan,” ujarnya.

 

Terkait kemungkinan adanya kenaikan UMK Tangsel pada tahun 2026, Endang belum bisa memberikan kepastian. Ia menyebutkan, bahwa keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada kondisi ekonomi dan mempertimbangkan formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat.

 

Meski begitu, jika melihat tren beberapa tahun terakhir, UMK Tangerang Selatan selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pengecualian hanya terjadi pada masa pandemi Covid-19 ketika kondisi ekonomi nasional melemah dan sejumlah daerah menahan kenaikan upah.

 

 “Biasanya sih naik, biasanya. Tergantung situasi. Kecuali kemarin pas waktu Covid. Tergantung kondisi ekonomi,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit