TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Siapkan Rp 2,79 M Untuk Jaminan Sosial 11.250 Pekerja Rentan

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 01 Desember 2025 | 07:30 WIB
SOSIAL. Pemkot Tangsel kaji perluasan penerima jaminan sosial ke belasan ribu pekerja rentan.
SOSIAL. Pemkot Tangsel kaji perluasan penerima jaminan sosial ke belasan ribu pekerja rentan.

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah. Kebijakan yang dirancang untuk periode 2026-2030 ini diarahkan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh perlindungan dasar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

 Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pekerja, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan negara.

 

“Pemerintah harus hadir, terutama bagi warga yang tidak mampu membayar iuran sendiri. Karena itu kami menyiapkan alokasi APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja non-PNS,” ujarnya.

 Pemkot Tangsel kini mengkaji pemenuhan anggaran untuk melindungi 11.250 pekerja rentan mulai 2026. Iuran bagi tiap peserta diperkirakan sebesar Rp 17.000 per bulan selama satu tahun. 

 

Total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 2,79 miliar, terdiri dari pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dan biaya pendataan serta sosialisasi. Anggaran tersebut akan diusulkan dalam penyusunan APBD 2026.

 

Selama delapan tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai pondasi perluasan jaminan sosial. Aturan tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja umum, aparatur lingkungan, guru mengaji, marbot masjid, hingga kader kesehatan. Regulasi terbaru yang diterbitkan pada 2025 juga menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan miskin.

 

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang. Dari jumlah itu, masih terdapat kelompok pekerja yang membutuhkan dukungan pendanaan untuk dapat terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

 

Benyamin menyebut, perluasan perlindungan ini penting untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat. “Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat juga ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit