TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Dakwaan Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Bawa Pisau, Jaga-jaga Brigadir J Melawan

Laporan: AY
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ma'ruf (kiri). (Ist)
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ma'ruf (kiri). (Ist)

JAKARTA - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, rupanya sempat membawa pisau. Pisau itu, untuk berjaga-jaga apabila Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melawan saat hendak dieksekusi. 

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (17/10).

"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," papar jaksa, di PN Jaksel, Senin (17/10).

Saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf pun sempat menutup pintu balkon. Padahal, saat itu matahari masih tinggi.

"Apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," ungkap jaksa.

Singkat cerita, Sambo meminta agar Kuat Ma'ruf memanggil Ricky dan Brigadir J. Sembari menunggu kedatangan keduanya, Sambo meminta Bharada E untuk mengokang senjatanya.

Setelah sampai di ruang tengah, leher Brigadir J dipegang Sambo sambil didorong ke depan agar posisinya berhadapan. Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk jongkok.

Sambil mengangkat kedua tangan tanda menyerah, Brigadir J pun bertanya pada Sambo, 'ada apa ini?'. Alih-alih memberi penjelasan, Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Perintahnya jelas, agar Bharada E menembakkan pistolnya ke tubuh Brigadir J. Setelah mendengar perintah Sambo, Bharada E akhirnya mengeksekusi Brigadir J dengan pikiran tenang dan matang, tanpa keraguan sedikitpun.

Bharada E mengarahkan senjata Glock 17 ke tubuh Brigadir J. Sebanyak tiga atau empat tembakan diarahkan ke tubuh Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terkapar dan dipenuhi darah.

Ferdy Sambo pun menghampiri tubuh Brigadir J yang masih bergerak-gerak kesakitan. Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa lagi, Ferdy Sambo menembakkan senjata yang dia pegang ke bagian belakang kepala Brigadir J yang akhirnya menewaskannya. 

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo