TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Pansus RTRW Bahas 14 Pasal Yang Tertunda

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 12 Desember 2025 | 07:15 WIB
Ketua Pansus RTRW Achmad Syawqi
Ketua Pansus RTRW Achmad Syawqi

SETU-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar pembahasan intensif di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (10/12). Dalam rapat tersebut, sebanyak 14 pasal yang sempat ditunda akhirnya masuk dalam agenda pembahasan lanjutan.

 

 Ketua Pansus Raperda RTRW, Ahmad Syawqi mengatakan, salah satu materi penting yang kembali dibahas adalah terkait kawasan zonasi. “Untuk pendalaman. Tadi sudah dibahas, salah satunya mengenai kawasan zonasi,” ujar Syawqi. 

 

Syawqi menjelaskan, bahwa beberapa pasal yang dibahas berkaitan dengan pemanfaatan ruang, zona sepadan sungai, serta aturan yang bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Ia menegaskan, Pansus tidak ingin merumuskan pasal yang multitafsir.

 

“Kami enggak mau bikin pasal yang sifatnya terlalu abu-abu. Kalau bicara kewenangan, kami mau disebut jelas siapa yang berwenang dan apa ketentuan khususnya,” tegasnya.

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian peruntukan zona industri dengan kondisi aktual di lapangan. Syawqi mencontohkan, keberadaan pabrik batching plant yang berdiri di kawasan permukiman, akibat warisan tata ruang saat Tangsel masih menjadi bagian Kabupaten Tangerang.

 

“Kalau suatu zonasi dikatakan sebagai kawasan industri, tapi kenyataannya yang berdiri bukan peruntukannya, ini karena Tangsel kota yang mekar. Sebelumnya masih belum tertata,” kata Syawqi.

 

Untuk itu, Pansus ingin memasukkan aturan yang lebih tegas mengenai penataan kembali kawasan yang tidak sesuai zonasi. Opsi relokasi, mekanisme ganti rugi, hingga metode teknis akan diatur secara rinci melalui peraturan wali kota setelah perda disahkan.

 

 “Kalau tempatnya ternyata harus diubah, apa kewenangan Pemerintah Kota, apakah ada ganti rugi, apakah bisa direlokasi? Kami mau ada ketentuan khusus yang jelas di dalam batang tubuh perda ini,” ujar politisi Partai Gerindra ini. 

 

Syawqi menekankan, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan eksisting, rancangan aturan baru, dan kesiapan dinas teknis sebagai pelaksana di lapangan. “Yang paling penting itu sinkronisasi antara kebijakan berjalan, transisi drafting yang baru, sama kesiapan dinas teknis nanti ke depan,” ucapnya.

 

 Ia menambahkan, bahwa Pansus tidak ingin hanya mengandalkan laporan dalam rapat. Akan ada pengecekan langsung ke beberapa titik yang dianggap bermasalah, termasuk penyempitan dan matinya anak sungai yang memicu banjir.

 

“Kami enggak mau cuma rapat doang di kantor, katanya-katanya. Kami mau cek lapangan, termasuk anak sungai mati di beberapa wilayah,” kata Syawqi.

 

Dalam waktu dekat, Pansus RTRW juga akan melakukan studi tiru ke Batam, yang dinilai memiliki kebijakan penataan ruang yang tegas. “Kami mau belajar ke Batam. Walaupun tata kelolanya berbeda, tapi tindakan tegas pemerintah Batam terhadap kebijakannya itu perlu kami contoh,” tuturnya.

 

Syawqi berharap formula final RTRW Tangsel nantinya mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih zonasi, melindungi kawasan strategis seperti situ dan sempadan sungai, serta menghadirkan tata ruang yang tegas demi keberlanjutan pembangunan.

 

 “Yang kami susun ini untuk jangka panjang. Jadi harus jelas, tegas, dan bisa diimplementasikan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit