Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Pencegahan KKN di Kopdes Merah Putih
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih). Komitmen sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen Pemprov Banten untuk memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih. “Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.
Menurutnya, kesepakatan bersama ini menjadi landasan normatif dan legal untuk pembangunan fisik koperasi, meliputi pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan pendukung lainnya. Kerja sama ini dirancang sebagai kerangka pencegahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. “Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pengawalan hukum ini menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kajati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyampaikan, Koperasi Merah Putih tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong. Ia menekankan, bahwa percepatan pembangunan koperasi harus diiringi dengan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga. “Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegasnya.
Menurut Bernadeta, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan jika menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta didukung sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.
Pemkab Pandeglang Dukung Program Kopdes Merah Putih
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyatakan, dukungan penuh terhadap kesepakatan bersama tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koperasi atas bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Bantuan ini akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku koperasi di desa dan kelurahan, khususnya Koperasi Merah Putih, agar mampu berkontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup Iing.
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyambut baik implementasi program ini, baik di desa maupun kelurahan, serta siap berkolaborasi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ke depan, Pemkab Pandeglang akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menyusun dan menentukan skema pelaksanaan program di wilayah Kabupaten Pandeglang sesuai arahan Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.(*)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 17 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 1 hari yang lalu



