TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Polri Imbau Tanpa Kembang Api di Malam Tahun Baru

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Rabu, 24 Desember 2025 | 11:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sidak di Stasiun Pasar Senin. Foto : Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sidak di Stasiun Pasar Senin. Foto : Ist

JAKARTA – Polri tidak akan mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati nasional menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak masyarakat mengisi malam Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih reflektif, seperti doa bagi para korban bencana.

 

“Di malam Natal dan puncak Tahun Baru, kami mengimbau masyarakat agar kegiatannya lebih banyak digunakan untuk doa—doa untuk Sumatera, doa untuk negeri,” ujar Sigit usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

 

Meski demikian, Kapolri menegaskan kebijakan tanpa kembang api lebih bersifat imbauan moral dan tidak disertai sanksi tegas. Pengaturan teknis di lapangan diserahkan kepada masing-masing kepolisian daerah.

“Secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” katanya.

 

Dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polri mengerahkan sekitar 234.000 personel yang ditempatkan di pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di berbagai titik strategis. Pos terpadu akan melibatkan unsur lintas lembaga, termasuk TNI dan Kementerian Perhubungan, guna memperkuat koordinasi selama masa libur panjang.

 

Sejumlah daerah juga telah lebih dulu menerapkan larangan pesta kembang api, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan pergantian tahun yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

 

“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik yang diadakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api,” ujar Pramono, Senin (22/12/2025).

 

Larangan itu akan diperkuat melalui Surat Edaran dan berlaku untuk seluruh kegiatan berizin, seperti acara di hotel dan pusat perbelanjaan. Namun, Pemprov DKI mengakui tidak dapat sepenuhnya melarang penggunaan kembang api secara perorangan.

 

Dengan keterbatasan daya paksa kebijakan, perayaan akhir tahun kali ini diharapkan berlangsung lebih sederhana dan khidmat, bergantung pada kesadaran serta respons masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit