TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mantan Kades Kayu Agung Ditahan, Pungli PTSL Hingga Rp 300 Juta

Oleh: BNN
Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:58 WIB
Mantan Kades Kayu Agung yang ditahan terkait korupsi PTSL 300 juta. (Ist)
Mantan Kades Kayu Agung yang ditahan terkait korupsi PTSL 300 juta. (Ist)

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Alwi, mantan Kepala Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, sebagai  tersangka kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alwi diduga meraup untung sebesar 300 juta rupiah dari pungli yang dilakukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan Alwi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/10) pukul 14:00 Wib. Dia akan ditahan di Rutan Pandegelang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejari sudah melakukan pemeriksaan Alwi sebagai saksi. Selain itu beberapa pihak lain seperti perangkat desa juga turut dimintai keterangan.

“Sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi. Selain mantan kades, para perangkat desa juga diperiksa. Setelah menemukan dua alat bukti mantan kades resmi ditetapkan sebagai tersangka,”kata Nova Elida Siragih, Kamis (19/10).

Lanjut Nova, Alwi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu. Tersangka diduga kuat melakukan tindakan pungli saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Duduk perkara korupsi ini dimulai ketika Alwi memerintahkan perangkat desa untuk mengumumkan, bahwa dalam pembuatan sertifikat PTSL harus memiliki akta tanah terlebih dahulu sebagai persyaratan.

Dan bagi yang belum memiliki akta diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Untuk melengkapi persyaratan, warga diminta uang mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 5.000.000 per bidang tanah.

“Tersangka bersama beberapa perangkat Desa Kayu Agung telah melakukan pungutan  di luar ketentuan yang ditetapkan SKB 3 Menteri

Kata Nova, tindakan Alwi bertentangan dengan ketentuan surat keputusan bersama 3 Menteri dalam pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL. Sehingga, merugikan masyarakat yang mengikuti program PTSL.

Kerugian yang diderita peserta PTSL mencapai Rp 300 jutaan. Pungli sebesar itu diduga dilakukan untuk pembuatan sertifikat PTSL sebanyak 2.476 bidang tanah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

” Kalau ditotal sebanyak Rp 300 jutaan,” katanya.

Nova menegaskan, bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dalam kasus pungutan liar yang dilakukan mantan Kades Kayu Agung tersebut. Pasalnya, dia mencurigai ada kerjasama dengan oknum dari instansi lain yang mengurusi masalah tanah.

“Kita masih melakukan pengembangan karena tidak mungkin dia bekerja sendiri. Karena pasti ada keterlibatan instansi lainnya, hanya saja kita harus mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Doa kan saja, supaya terbongkar semua, ” tegasnya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas menambahkan, sebelumnya pihaknya sempat kesulitan untuk mendatangkan tersangka. Karena setiap dipanggil oleh kejaksaan, tersangka selalu mangkir.

Namun, dengan bujuk rayuan akhirnya Alwi bisa dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tepatnya pada Kamis (19/10) pukul 14:00 wib.

“Hari ini kita jemput, lalu kita tetapkan tersangka. Tadinya susah untuk dibawa ke sini juga. Tapi setelah dibujuk dan dirayu akhirnya bisa. Kalau ditetapkan tersangka duluan kemungkinan bisa kabur seperti mantan kades sebelumnya, ” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo