TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Gerai SIM Keliling Bekasi, Jumat 9 Januari 2026

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 05:42 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota di Mitra 10 Jatiasih.

 

Untuk waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

Komentar:
ePaper Edisi 13 April 2026
Berita Populer
02
Korban KDRT Dilaporkan Balik, DPRD Turun Tangan

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Jumat 10 April 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 10 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
Benyamin: 2027 Kita Masih Fokus Di Infrastruktur

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit