TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Tersandung Korupsi, Jabatan Kades Sidamukti Diambil Alih Plh

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 14 Januari 2026 | 09:00 WIB
DIJEBLOSKAN. Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sedang digelandang pihak Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, untuk dijebloskan ke jeruji Polres Pandeglang, Kamis (8/1).
DIJEBLOSKAN. Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sedang digelandang pihak Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, untuk dijebloskan ke jeruji Polres Pandeglang, Kamis (8/1).

PANDEGLANG - Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, yang dijebloskan ke penjara karena tersandung kasus dugaan korupsi, jabatannya belum dinonaktifkan atau dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

 

Namun, pihak Pemkab Pandeglang telah mengambil langkah sementara dengan mengganti jabatan Kades Sidamukti itu oleh pelaksana harian (Plh) melalui Surat Keputusan Camat Sukaresmi.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik menyatakan, jabatan Kades Sidamukti masih aktif. “Masih aktif,” kata Muslim saat dikonfirmasi awak media via sambungan WhatsApp (WA), Selasa (13/1).

 

Dia mengungkapkan, Kades Sidamukti sudah ditahan oleh Polres Pandeglang, sehingga berhalangan tetap untuk memimpin Pemdes (Pemerintahan Desa) Sidamukti. Atas kondisi itu, ia mengatakan posisi Kades Sidamukti diisi oleh sekretaris desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (Plh). “Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” katanya.

 

Meski ditahan, Muslim mengatakan,

saat ini Kades Sidamukti masih menerima gaji sebagai Kades karena belum dinonaktifkan. Menurutnya, penonaktifan kepadanya, menunggu putusan pengadilan. “Masih (digaji,red) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sidamukti, bukan hanya soal pengadaan barang, hewan ternak dan pekerjaan fiktif saja. Namun insentif guru ngaji, linmas, RT dan RW juga dijadikan ladang korupsi.

 

Dari beberapa aitem kegiatan yang dijadikan ladang korupsi tersebut, ditaksir kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, mencapai Rp 500 juta.

 

Usai melakukan pemeriksaan dari kemarin (Rabu, 7/1), akhirnya terhitung sejak hari ini (Kamis, 8/1), pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang telah menjebloskan Kades Sidamukti Karsidi, ke jeruji besi Polres Pandeglang selama 20 hari kedepan.

 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mendalami dugaan korupsi Kades Sidamukti. Dari hasil pendalaman, telah ditemukan tindakan melawan hukum.

 

“Masih dilakukan pendalaman (modusnya,red), namun sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya. Kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, dan terdapat pasal yang diterapkan kepada K (Kades Sidamukti,red),” kata IPDA Hansen, Kamis (8/1).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit