48 Orang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Ciputat, Petugas Berikan Sanksi Sosial
CIPUTAT—Sebanyak 48 orang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Para pelanggar tersebut terjaring operasi penertiban yang dilakukan aparat gabungan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah di tengah kondisi darurat sampah.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri atau yang akrab disapa Adam, mengatakan penindakan dilakukan melalui posko pengawasan yang mulai disiagakan sejak Kamis (15/1).
Salah satu operasi dilakukan Tim Gakumdu Penegakan Perda Pengelolaan Sampah di Jalan Aria Putra, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.21 WIB.
Dalam operasi tersebut, pelaku yang tertangkap tangan langsung dimintai data diri dan diberikan sanksi sosial.
“Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Lalu yang ketiga, yang bersangkutan kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah yang berserakan di lokasi serta membawa kembali sampahnya untuk dibuang ke tempat yang semestinya. Ini dilakukan agar ada efek jera,” ujar Adam kepada Tangsel Pos, Jumat (16/1).
Berdasarkan data Satpol PP, dari total 48 pelanggaran yang tercatat, 27 kasus terjadi di Posko Pasar Jombang, 13 kasus di Posko Pasar Cimanggis, serta 8 kasus di Posko Ciputat dan Fly Over Ciputat.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran terjadi pada malam hingga dini hari, ketika kondisi lingkungan sepi. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan waktu tersebut untuk membuang sampah sembarangan.
“Rata-rata kejadiannya dari malam sampai subuh. Kalau siang mereka cenderung malu. Alasannya macam-macam, ada yang bingung mau buang ke mana, dan banyak juga pelaku yang bukan warga Ciputat,” ungkap Adam.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan unsur kewilayahan menyiagakan empat posko dengan sistem tiga shift. Empat titik posko tersebut berada di Pasar Cimanggis, Pasar Jombang, Pasar Ciputat, serta sekitar Fly Over Ciputat. Setiap posko dijaga enam personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, penyidik, DLH, dan kewilayahan.
“Mulai malam ini juga kita turunkan satu tim patroli untuk mengontrol lingkungan di sekitar titik-titik rawan,” tambahnya.
Posko pengawasan tersebut disiagakan selama masa darurat sampah, yang ditetapkan hingga 19 Januari 2026. Adam juga mengimbau masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah.
“Sesuai arahan Pemkot Tangsel, sampah organik bisa dimanfaatkan, misalnya dengan biopori atau kompos untuk tanaman. Sedangkan sampah anorganik diharapkan bisa dipilah dan memanfaatkan bank sampah, agar limbah tersebut bisa mendatangkan nilai ekonomis bagi keluarga. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan,” harapnya.
Adam menegaskan jika mereka mengulangi hal yang sama, maka sanksi yang jauh lebih berat akan dikenakan. Pelanggar yang kembali mengulangi perbuatannya dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kalau orang yang sama tertangkap lagi, bisa kita jerat tipiring,” tegasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


