TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kepala Daerah Diminta “Sesuaikan” Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Penentuan Tunjangan Mesti Memperhatikan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 22 Januari 2026 | 08:22 WIB
Tangkapan layan SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ.(Ari Supriadi/tangselps.id)
Tangkapan layan SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ.(Ari Supriadi/tangselps.id)

SERANG - Kepala daerah (KDH), baik gubernur, bupati maupun wali kota diminta untuk mengambil langkah tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD, yang ditetapkan pada 19 Januari 2026. SE Mendagri 900.1.1/376/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian diterbitkan untuk memastikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD ini dapat memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam SE Mendagri tersebut, KDH diminta untuk menindaklanjuti delapan ketentuan yang ditetapkan. Kedelapan ketentuan tersebut yakni:

 

a. Kebijakan pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang penetapan besarannya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

b. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana tersebut pada huruf a harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, telepon dan sejenisnya.

 

c. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

d. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan berjenjang yaitu untuk Anggota DPRD tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD tidak lebih besar dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD. Selanjutnya, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan/atau anggota DPRD Provinsi, demikian juga tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Provinsi tidak lebih besar dari tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPR Rl.

 

e. Bagi Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah disediakan rumah negara dan perlengkapannya sesuai standar yang berlaku, tidak dapat diberikan tunjangan perumahan.

 

f. Penentuan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dimaksud harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 

g. Dalam hal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD sudah dinilai sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan dan rasionalitas serta menghindari penentuan besaran yang terlalu  tinggi  yang  dapat  memicu  keresahan  dan  gejolak bagi masyarakat agar besaran tunjangan perumahan tidak dinaikkan.

 

h. Bagi daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan perumahan terlalu tinggi, sehingga mendapatkan perhatian dan kritikan dari masyarakat yang disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik/media sosial agar segera dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas serta kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

 

Selain itu dalam poin 3 dan 4, dalam penentuan tunjangan perumahan tersebut sebelum ditetapkan dalam peraturan KDH agar dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing) dan terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

 

“Selanjutnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayahnya,” demikian bunyi ketentuan SE Mendagri, seperti dikutip tangselpos.id, Kamis (22/1/2026).

 

Terakhir, SE tersebut menyebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit