TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Guru Besar IPDN Sebut SE Mendagri “Tunjangan Perumahan DPRD” Sebagai Pengingat

Penganggaran Tunjangan Perumahan Harus Mengepakan Prinsip-prinsip Pokok

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 22 Januari 2026 | 09:19 WIB
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Muhadam Labolo.(Dok. Pribadi)
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Muhadam Labolo.(Dok. Pribadi)

JAKARTA - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Muhadam Labolo menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD, sebagai sesuatu penegasan dan pengingat bagi pemerintah daerah. Menurut dia, surat edaran tersebut hanya menegaskan bahwa apa yang selama ini sebenarnya sudah pernah diatur perlu dilaksanakan dengan sejumlah prinsip pokok, seperti rasionalitas, kewajaran, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.

 

“Praktik DPRD selama ini menurut saya kurang memperhatikan prinsip-prinsip dimaksud, sehingga perlu diingatkan kembali. Sekalipun daerah berada dalam kategori mampu untuk menyiapkan tunjangan perumahan dewan, namun tampak alokasinya tak rasional, tak wajar, tak akuntabel, tak efisien dan efektif, serta tak memenuhi aspek kepatutan,” ujar Prof. Muhadam Labolo melalui WhatsApp Messenger kepada tangselpos.id, Kamis (22/1/2026).

 

Alumni praja IPDN yang juga Ketua Harian Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) ini menyebut, pelanggaran atas prinsip-prinsip dalam SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ  menunjukkan dewan tuna etika. “Rasionalitas, kewajaran, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan kepatutan diukur menurut tafsir mereka masing-masing, sehingga melukai nurani rakyat di daerah,” tambahnya.

 

Pada akhirnya, kata Prof. Muhadam, keberadaan SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ  mengingatkan kembali anggota dewan di daerah agar lebih berhati-hati dalam mengalokasikan tunjangan perumahan dari APBD masing-masing.

 

Diketahui pada 19 Januari 2026, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menandatangani SE Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ. Dalam SE tersebut kepala daerah (KDH), baik gubernur, bupati maupun wali kota diminta untuk mengambil langkah tindak lanjut atas kebijakan penganggaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

 

SE Mendagri 900.1.1/376/SJ tersebut diterbitkan untuk memastikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD ini dapat memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit