Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkotika Rp41,7 Miliar di Tangerang
TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar di Kota Tangerang, Banten. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti senilai hampir Rp41,7 miliar dan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sabu seberat bruto 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5). Dua tersangka berinisial D (36) dan S (45) turut ditangkap.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam kendaraan. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket besar sabu, sejumlah paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika Happy Five,” ujar Parikhesit.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap D dan analisis barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka S. Dari penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam koper. Seluruh sabu dikemas menggunakan bungkus teh China merek Guanyinwang. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Pengembangan dilakukan ke TKP kedua di Kecamatan Benda. Di sana kami mengamankan tersangka S beserta 20 bungkus sabu dalam koper serta peralatan pengemasan narkotika,” kata Parikhesit.
Polda Metro Jaya memperkirakan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp41,7 miliar. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


