TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Masyarakat Kritik Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pandeglang

Dewan Diminta Mengedepankan Hati Nurani

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Jumat, 30 Januari 2026 | 19:18 WIB
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)

PANDEGLANG - Kenaikan alokasi belanja gaji dan tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kenaikan tersebut dinilai melukai hati masyarakat yang saat ini secara ekonomi sedang tidak baik-baik. M. Ilma Fatwa, pemerhati sosial mengatakan, kenaikan belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Pandeglang dinilai kontradiktif dengan kinerja dan kondisi keuangan daerah serta sosial masyarakat.

 

“Salah satu tolok ukur kinerja dewan adalah dengan melihat jumlah perda (peraturan daerah, red) yang sudah berhasil dibuat serta kualitas dan dampak perda itu terhadap masyarakat. Jangan-jangan target perda tiap tahun tidak tercapai, sedangkan di sisi penyerapan anggaran untuk kunker (kunjungan kerja, red) itu tinggi,” ujar Ilma Fatwa kepada tangselpos.id, Jumat (30/1/2026).

 

Menurutnya, untuk mengurangi besarnya anggaran di DPRD Pandeglang bisa dilakukan dengan mengevaluasi belanja perjalanan dinas. Sebab ia melihat, kunker atau perjalanan dinas hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa ada impact secara langsung terhadap fungsi DPRD.

 

“Kegiatan perjalanan dinas juga harus dievaluasi, sampai saat ini kita tidak pernah mendengar DPRD melakukan ekspose hasil mereka melakukan kunjungan studi banding, apalagi mengeksekusinya,” ungkap anggota DPRD Pandeglang periode 2009-2014 ini.

 

Ilma berpendapat, dengan semakin tingginya alokasi belanja gaji dan tunjangan ini seperti menjadi alat bargaining anggaran antara pemerintah daerah dengan legislatif. Ia meminta anggota dewan untuk lebih mengedepankan hati nurani dengan tidak melampiaskan birahi politik dengan mengeruk anggaran daerah untuk menutupi biaya politik saat pencalonan.

 

“Tanpa kita sadari tingginya biaya perjalanan dinas secara tidak langsung akan mengurangi daya kritis anggota dewan. Kita prihatin ada anggota dewan yang bersikap seperti pekerja kantoran biasa, gajian, ikut kunker, dan rapat tanpa pernah ngomong di rapat, mengawasi kebijakan pemerintah dan menyampaikannya kepada masyarakat atau media,” bebernya.

 

Belanja Gaji dan Tunjangan Sudah Diatur Dalam PP 18 Tahun 2017

 

Sementara, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang, Dodi Setiawan menjawab normatif terhadap kenaikan belanja gaji dan tunjangan tersebut. Menurutnya, gaji dan tunjangan tersebut secara normatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

 

“PP (Nomor 18 Tahun 2017, red) ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan besaran tunjangan DPRD melalui peraturan kepala daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Meski begitu ia sangat menghormati hak publik untuk memberikan penilaian terhadap kinerja DPRD Pandeglang. “Kami sebagai institusi akan selalu meningkatkan kinerja sebagai pertanggungjawaban moral atas tanggung jawab yang kami emban,” ujar Dodi.

 

Terkait kondisi fiskal daerah yang semakin sulit, kata dia, tentu menjadi perhatian serius antara pemerintah daerah dengan DPRD. “Untuk itu berbagai upaya dan langkah-langkah yang dilakukan DPRD di antaranya adalah dengan melakukan evaluasi bersama Satgas PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) agar kondisi fiskal daerah semakin membaik,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2024-2026) terus mengalami kenaikan hingga Rp 5,5 miliar. Data yang diolah tangselpos.id dalam dokumen APBD Kabupaten Pandeglang, diketahui anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD pada 2024 dialokasikan Rp 28.305.814.726 atau naik Rp 1.792.694.518 jika dibandingkan dalam APBD Murni 2024 di angka Rp 26.513.120.208. Kemudian pada 2025, belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam APBD Perubahan dialokasikan Rp 33.635.102.638 atau naik Rp 5.329.287.912 dan tahun 2026 kembali naik menjadi Rp 33.884.534.212 atau sebesar Rp 249.431.574.

 

Sementara di sisi lain, dalam empat tahun terakhir (2022-2025) Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cenderung turun. Rasio KFD Pandeglang pada 2022 berada di angka 0,948 dengan kategori sangat rendah, kemudian turun menjadi 0,690 pada 2023. Kemudian mengalami sedikit kenaikan 0,258 poin pada 2024 menjadi 0,808 dan terakhir pada 2025 rasio KFD Pandeglang terjun ke angka 0,006 poin dengan kategori sangat rendah.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit