TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Mundur dari OJK, Mahendra: Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 30 Januari 2026 | 19:32 WIB
Konferensi pers Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mundur dari jabatannya. Foto : Ist
Konferensi pers Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mundur dari jabatannya. Foto : Ist

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I.B. Aditya Jayaantara, juga turut menyampaikan pengunduran diri.

 

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Mahendra menjelaskan, keputusan dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

 

OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner terkait untuk sementara akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

 

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit