Bahar bin Smith Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
TANGERANG – Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar untuk hadir menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Pemanggilan pemeriksaan juga sudah dilayangkan kepada Bahar untuk hadir sesuai jadwal yang ditentukan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat setelah peristiwa yang diduga sebagai tindak penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika seorang anggota Banser datang ke sebuah acara yang dihadiri Bahar dengan tujuan mendengarkan ceramah dan mencoba mendekat untuk bersalaman. Namun, korban disebut dihadang oleh pengawal, kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.
Status Bahar ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sejak laporan diterima.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


