TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Revisi 2 Undang-Undang, Komisi X DPR RI Minta Masukan Pemprov Banten

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:45 WIB
Suasana pertemuan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dengan Komisi X DPR RI, di Aula DPUPR Banten, di KP3B Kota Serang, Rabu (4/2/2026).(Ari Supriadi/tangselpos.id)
Suasana pertemuan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dengan Komisi X DPR RI, di Aula DPUPR Banten, di KP3B Kota Serang, Rabu (4/2/2026).(Ari Supriadi/tangselpos.id)

SERANG - Komisi X DPR RI menyerap masukan dari daerah yang nantinya digunakan untuk menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan. Salah satu kebijakan dalam proses penyusunan adalah revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

 

Wakil Ketua Komisi X, Himmatul Aliyah, saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Banten, Rabu (4/2/2026) mengatakan, revisi UU Kepemudaan penting dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Kemudian terhadap UU Gerakan Pramuka juga penting direvisi karena adanya aspirasi untuk memperbarui undang-undang yang sudah berusia 15 tahun agar lebih aktual dan teraktualisasi.

 

“Komisi X DPR RI melakukan fungsi pengawasan dengan tujuan menyerap masukan berharga dari daerah, khususnya Provinsi Banten yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan,” ujar Himmatul didampingi sejumlah anggota Komisi X, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, di KP3B Kota Serang.

 

Politisi Gerindra dari Dapil Jakarta II ini menyatakan, hingga saat ini masih banyak tantangan serius yang dihadapi terkait kepemudaan. Tantangan tersebut mulai dari angka pengangguran, pendidikan, narkotika serta dampak sosial lainnya.

 

“Saat ini angka NEET (Not in Employment, Education, or Training, red) pemuda secara nasional di kisaran 22 persen. Kemudian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) secara nasional meski angkanya naik tetapi terjadi perlambatan, dari tahun 2023 ke 2024 hanya naik 2 persen dari 56,33 ke 58,33,” beber Himmatul.

 

Perlambatan kenaikan IPP, kata dia, juga terjadi di Provinsi Banten hanya sebesar 1,5 persen dari 53,33 menjadi 54,83. Meski begitu ia mengapresiasi dengan berbagai prestasi pemuda Banten yang bisa berkontribusi hingga tingkat nasional hingga internasional melalui program pertukaran pemuda antarnegara. “Di sisi positif, Provinsi Banten berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati peringkat empat nasional dalam IPP bidang kesehatan.

 

Sementara, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pemuda memiliki arti filosofis yang tinggi. Di mana pemuda harus memiliki nilai-nilai sebagai penegak persatuan, energi pembangunan, moral, unggul, dedikasi, dan agen perubahan. “Pemuda harus mampu dan siap menciptakan regenerasi, kami-kami ini sudah senior dan nanti akan digantikan oleh yang muda-muda. Maka pemuda harus bisa menjaga persatuan, memiliki energi pembangunan, moral yang baik, unggul, dedikasi yang tinggi, dan harus bisa menjadi agen of change,” singkatnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit