Saham “Gorengan” Dibersihkan, 38 Emiten Disuspensi dan Sekuritas Digeledah
JAKARTA – Upaya pembersihan praktik saham gorengan di pasar modal Indonesia kian serius. Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan perdagangan saham 38 emiten, sementara Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan sekuritas yang diduga terlibat praktik manipulasi saham.
BEI menyatakan, 38 emiten tersebut disuspensi karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A. Sebelumnya, BEI telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing emiten.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, bursa menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penghentian sementara perdagangan saham.
“Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi terhadap 38 perusahaan tercatat sebagaimana tercantum dalam tabel,” tulis BEI dalam surat resmi, Rabu (4/2/2026).
Bareskrim Geledah Sekuritas
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT SSI di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di sektor pasar modal terkait praktik saham gorengan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari penanganan perkara pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim juga mendalami kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan gejolak pasar saham, termasuk penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.
BEI dan OJK Dukung Penegakan Hukum
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan dukungan BEI terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kejahatan pasar modal. Ia menyebut, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat.
BEI, lanjutnya, akan terus mencermati pola transaksi saham serta keterbukaan informasi dari emiten.
“Kami melihat dari sisi pola transaksi, kemudian disclosure informasi,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi juga menyatakan dukungan terhadap langkah Bareskrim. Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Langkah ini sejalan dengan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
Revisi UU P2SK Mulai Dibahas
Sementara itu, Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, revisi diperlukan untuk merespons dinamika pasar, termasuk gejolak IHSG yang terjadi akibat kurangnya transparansi.
“Kita membutuhkan UU P2SK yang lebih agile agar pelaku pasar bisa merespons cepat ketika ada gangguan di sistem keuangan,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan pembahasan revisi dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.
“Tujuannya memperkuat ekosistem industri keuangan agar lebih stabil dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


