Insentif PDRD Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Sesuai Ketentuan dan Alokasi Rp1,86 Miliar Bersifat Anggaran Bukan Realisasi
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meluruskan informasi ihwal adanya anggaran insentif pajak dan retribusi daerah Rp1,86 miliar dalam APBD TA 2026 yang dialokasikan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata menjelaskan, anggaran Rp1,86 miliar merupakan akumulasi alokasi insentif pajak dan retribusi daerah yang tercantum dalam APBD Murni TA 2026 dan bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sudah mencairkan uang tersebut.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Arif, melalui keterangan pers yang diterima tangselpos.id, Kamis (13/8/2026).
Dijelaskannya, APBD Murni TA 2026 target penerimaan pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar. Dari target tersebut, dialokasikan insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sebesar Rp557,717 juta. Jika digabungkan, total alokasi insentif mencapai Rp1,860 miliar atau tepatnya Rp1.860.767.500.
Namun, dalam Rancangan APBD Perubahan 2026, target penerimaan pajak dan retribusi justru meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Sementara itu, alokasi insentif turun menjadi Rp1.067.511.471. Alokasi tersebut terdiri dari insentif pajak sebesar Rp822,8 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244,711 juta.
Menurut Arif, perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa peningkatan target pendapatan tidak otomatis membuat alokasi insentif ikut meningkat. “Besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut, penganggaran insentif tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena itu, besaran alokasi maupun realisasinya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Arif juga menekankan pentingnya membedakan antara alokasi anggaran dengan realisasi pembayaran. Menurutnya, adanya anggaran yang tercantum dalam APBD tidak serta-merta berarti dana tersebut telah diterima oleh penerima insentif. “Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Serang meminta agar informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional. Hal tersebut dinilai penting agar angka yang tercantum dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. “Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” pungkasnya.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




