TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

HPN 2026, Menkomdigi: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Reporter & Editor : AY
Senin, 09 Februari 2026 | 06:05 WIB
Menkomdigi Menteri Meutya Hafid. Foto : Ist
Menkomdigi Menteri Meutya Hafid. Foto : Ist

SERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik harus tetap menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan algoritma digital. Pers, menurutnya, tidak boleh mengorbankan integritas informasi demi kecepatan atau efisiensi teknologi.

 

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

 

“Pemanfaatan AI dalam jurnalistik harus menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. Kepercayaan publik tidak boleh kalah oleh algoritma,” tegas Meutya.

 

Ia menekankan, di tengah maraknya disinformasi, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan demokrasi. Karena itu, pemerintah bersama Dewan Pers telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan AI dan krisis kepercayaan publik.

 

Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan AI hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights untuk melindungi konten jurnalistik, khususnya media lokal, dari eksploitasi platform digital dan AI.

 

“AI harus dikelola secara human-centric, dan jurnalisme harus tetap humanis,” ujarnya.

 

Meutya juga menyoroti dua regulasi penting lainnya, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan keberhasilan regulasi tersebut membutuhkan peran aktif media.

 

Menurutnya, media memiliki tiga peran strategis: sebagai edukator literasi digital, penguat etika dan norma ruang digital, serta pelindung kelompok rentan melalui praktik pemberitaan yang bertanggung jawab.

 

“Kami siap bermitra dengan Dewan Pers dan insan media untuk membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan beretika,” pungkas Meutya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit