TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Lapangan Padel Loka Padel di Ciater Disegel karena Tak Berizin

Reporter & Editor : AY
Kamis, 19 Februari 2026 | 20:09 WIB
Lapangan Padel yang disegel karena belum memiliki ijin. Foto : Ist
Lapangan Padel yang disegel karena belum memiliki ijin. Foto : Ist

CIATER – Gedung lapangan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan disegel petugas Satpol PP pada Rabu (18/2/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.

 

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan hasil pengecekan di lapangan. “Karena tidak berizin, tentu kami segel sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

 

Ia menjelaskan, Satpol PP menindak berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan media, maupun instruksi pimpinan. Selanjutnya, kasus ini akan diproses oleh tim Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda). Pemilik diminta melengkapi seluruh perizinan sebelum segel dibuka.

 

Di lokasi, terlihat garis penyegelan bertuliskan PPNS Satpol PP Kota Tangsel terpasang di pintu masuk. Aktivitas di dalam gedung pun terhenti sementara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit