Lapangan Padel Loka Padel di Ciater Disegel karena Tak Berizin
CIATER – Gedung lapangan Loka Padel di Jalan Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan disegel petugas Satpol PP pada Rabu (18/2/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan hasil pengecekan di lapangan. “Karena tidak berizin, tentu kami segel sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, Satpol PP menindak berdasarkan laporan masyarakat, pemberitaan media, maupun instruksi pimpinan. Selanjutnya, kasus ini akan diproses oleh tim Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda). Pemilik diminta melengkapi seluruh perizinan sebelum segel dibuka.
Di lokasi, terlihat garis penyegelan bertuliskan PPNS Satpol PP Kota Tangsel terpasang di pintu masuk. Aktivitas di dalam gedung pun terhenti sementara.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




