12 Tersangka Perdagangan Bayi via Media Sosial Dibekuk, Harga Tembus Rp80 Juta
JAKARTA – Aparat kepolisian mengungkap praktik jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa harga bayi yang diperdagangkan berbeda-beda, tergantung peran pelaku dalam jaringan tersebut.
Menurut Nurul, bayi diperoleh dari ibu kandung dengan harga antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, setelah berpindah tangan ke perantara, nilainya melonjak signifikan, mulai Rp15 juta hingga mencapai Rp80 juta per bayi.
“Dari ibu kandung berkisar Rp8 juta sampai Rp15 juta. Ketika dijual melalui perantara, harganya bisa meningkat hingga Rp80 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 2024. Para tersangka memanfaatkan sejumlah platform media sosial, seperti TikTok dan Facebook, untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi langsung hingga melalui perantara untuk menghindari kecurigaan aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Tak hanya itu, penyidik turut menerapkan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri, dengan ancaman hukuman serupa, yakni 3 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
RAMADAN | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu





