TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Tak Indahkan Surat Edaran, Satpol PP Pandeglang Tegur Warung Makan

Tak Patuhi Jam Buka Selama Ramadan

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 26 Februari 2026 | 09:15 WIB
Satpol PP Pandeglang memberikan teguran kepada pemilik warung nasi yang kedapatan buka pada siang hari, Rabu (25/2).
Satpol PP Pandeglang memberikan teguran kepada pemilik warung nasi yang kedapatan buka pada siang hari, Rabu (25/2).

PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, memberikan teguran kepada pengusaha rumah makan yang kedapatan buka pada siang hari, sebab dinilai tak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang telah disosialisasikan sebelumnya terkait jam operasional selama Ramadan.

 

Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan hingga hari ketujuh Ramadan pihaknya telah memberikan peringatan kepada sedikitnya lima titik warung makan yang kedapatan melayani pelanggan di luar ketentuan.

 

“Untuk sementara, kami terus melakukan kegiatan pengawasan, terutama di awal bulan suci Ramadan. Sampai hari ini ada sekitar lima titik yang sudah kami beri peringatan atau teguran,” kata Ucu Sukarya, Rabu (25/2/2026).

 

Dia mengungkapkan, razia menyasar rumah makan yang masih berjualan pada siang hari, khususnya di wilayah perkotaan. Pengawasan dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional rumah makan selama Ramadan. “Di dalam aturan itu disebutkan bahwa rumah makan dilarang melayani makan di tempat pada siang hari. Pelayanan diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

 

Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pelanggan yang sedang makan di tempat. Beberapa di antaranya berdalih sedang dalam kondisi sakit. “Ada beberapa orang yang kedapatan makan di tempat. Alasannya macam-macam, ada yang mengaku sakit,” ungkapnya.

 

Ucu menyebut, potensi pelanggaran diperkirakan tersebar di hampir 10 titik, terutama di sekitar pusat kota. Namun, pihaknya masih memprioritaskan lokasi-lokasi tertentu untuk dilakukan penindakan secara bertahap. “Sekitar kota cukup banyak. Tapi kami lakukan secara bertahap dan berjenjang,” katanya.

 

Terkait sanksi, Ucu menegaskan saat ini Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa imbauan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. “Untuk sementara kami masih persuasif, memberikan pengarahan dan imbauan agar mengikuti aturan pemerintah. Soal sanksi lebih lanjut, itu akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” tegasnya.

 

Ia memastikan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan guna menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

 

Sementara, salah seorang warga Pandeglang, Windi mendukung langkah Satpol PP yang melakukan pengawasan terhadap warung makan yang buka di siang hari selama Ramadan. Menurutnya, penertiban tersebut penting untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

 

“Kalau bisa memang ditertibkan. Bukan melarang orang usaha, tapi setidaknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah selama Ramadan,” kata Windi saat ditemui di kawasan Alun-alun Pandeglang.

 

Ia menilai, keberadaan warung makan yang buka terang-terangan di siang hari bisa memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi anak-anak dan remaja yang sedang belajar berpuasa. “Kasihan juga anak-anak yang lagi belajar puasa. Kalau banyak yang makan di siang hari, takutnya jadi godaan,” katanya.

 

Meski begitu, Windi berharap penertiban dilakukan secara humanis tanpa tindakan berlebihan terhadap para pedagang. “Yang penting diberi pemahaman dulu. Karena ini juga momen setahun sekali, jadi sebaiknya sama-sama saling menghormati,” tandasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit