44 Penerima LPDP Tak Kembali ke Indonesia, Hetifah: Perlu Penguatan Nilai Kebangsaan
JAKARTA – Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan dari lebih 600 awardee yang diteliti, delapan orang telah dijatuhi sanksi termasuk kewajiban pengembalian dana. Sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan administratif.
Isu ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa LPDP, viral di media sosial karena pernyataannya yang bangga anaknya menjadi warga negara asing. Sorotan publik muncul lantaran beasiswa LPDP bersumber dari dana negara dan mengharuskan penerimanya kembali serta mengabdi di Indonesia.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan persoalan ini perlu disikapi secara proporsional namun tetap dalam kerangka kepentingan bangsa.
“LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan SDM unggul. Karena dananya berasal dari publik, ada ekspektasi kuat agar penerima memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” ujarnya.
Menurut Hetifah, yang menjadi fokus utama adalah pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa, bukan semata status kewarganegaraan keluarga.
Ia menilai ke depan perlu penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni agar investasi negara di bidang pendidikan benar-benar memberi manfaat nyata bagi Indonesia.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




