Kabupaten Tangerang Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Penyerahan hasil evaluasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Jumat (6/3).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas capaian itu. Menurutnya, opini yang diberikan Ombudsman RI merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kami mendapatkan opini dari Ombudsman RI dengan nilai kualitas tinggi tanpa maladministrasi dalam pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tahun 2025. Ini merupakan hasil yang sangat baik, bahkan menjadi opini tertinggi yang diberikan Ombudsman RI kepada instansi pemerintah,” ujar Bupati Maesyal Rasyid
Ia menegaskan bahwa torehan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus menaikkan palayanan. Menurutnya, prestasi yang didapat harus dijadikan motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai yang tinggi bukan tujuan utama kita. Tujuan utama kita adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Namun tentu saja penilaian menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi kita semua guna terus melakukan yang terbaik,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar terus memacu profesionalitas dan kualitas layanan.
“Saya harapkan OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal, cepat, dan transparan,” tuturnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkab Tangerang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dirinya menjelaskan, sistem penilaian yang digunakan Ombudsman sekarang telah mengalami perubahan dari sebelumnya yang berbasis kepatuhan terhadap standar pelayanan, menjadi pengukuran berdasarkan opini terhadap kualitas pelayanan publik dan potensi maladministrasi.
“Sekarang pertimbangnnya tidak lagi hanya melihat ada atau tidaknya standar pelayanan, tetapi menilai kualitas tata kelola pelayanan publik, dampaknya terhadap masyarakat serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, ada tiga komponen utama dalam evaluasi tersebut, yaitu tata kelola pelayanan publik (70 persen), tingkat kepercayaan masyarakat (30 persen) serta kepatuhan terhadap tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.
“Kesuksesan Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi yang disegel Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik sudah baik serta seluruh rekomendasi dan tindakan korektif dari Ombudsman RI telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah,” ungkapnya
Pihaknya pun mengapresiasi Pemkab Tangerang yang terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut yang direkomendasikan Ombusman RI sehingga pelayanan yang diberikan semakin baik.
Pihaknya berharap sinergi antara Ombudsman RI dan Pemkab Tangerang dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



